BEKASI, KOMPAS.com — Bupati Bekasi Sa'duddin menyatakan akan segera membuat surat edaran mengenai pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012 yang baru. Besaran UMK Kabupaten Bekasi, sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi pemerintah bersama wakil serikat buruh dan Apindo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat (27/1/2012) malam, Rp 1.491.000.
Menurut Sa'duddin, kesepakatan pada Jumat malam merupakan solusi terbaik untuk semua pihak. "Mudah-mudahan tidak ada lagi unjuk rasa soal UMK," ujar Sa'duddin kepada Kompas, Sabtu (28/1/2012), di Bekasi.
Rapat koordinasi pemerintah dengan wakil serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Jumat untuk merespons aksi buruh Bekasi yang menggelar unjuk rasa dan mogok kerja. Buruh di Bekasi berunjuk rasa dan kembali menutup akses jalan tol dan jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai bentuk kekecewaan mereka atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan sebagian gugatan Apindo Kabupaten Bekasi atas SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK 2012.
Sa'duddin menambahkan, pemerintah mengajak semua pihak, termasuk buruh, pekerja, dan pengusaha, di Kabupaten Bekasi untuk bekerja sama membangun daerah dan bersama-sama menjaga suasana kondusif di Kabupaten Bekasi.